Pengacara: Tak Ada Tawar-menawar Politik di SP3 Rizieq Shihab

Putusan SP3 terhadap kasus Rizieq Shihab diklaim tidak akan berpengaruh pada orientasi politik kelompok 212.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Mei 2018, 16:41 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 16:41 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang disangkakan pada Sri Bintang Pamungkas (SBP). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengapresiasi langkah polisi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dituduhkan pada kliennya. Ia menyebutnya hal itu sebagai keputusan tepat.

Namun, Kapitra menampik keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu ada kaitan dengan pertemuan Persaudaraan Alumni 212 dengan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Soal (isu) tawar menawar tidak ada itu, ini sudah setahun saya urus (kasusnya)," katanya ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).

Beberapa waktu lalu, 11 orang perwakilan Persaudaraan Alumni 212 bertemu Presiden Jokowi. Mereka mendesak penghentian kasus kriminalisasi ulama.

Kapitra menegaskan status Rizieq tak ada kaitannya dengan orientasi politik, khususnya kelompok 212. Pilihan politik eksponen 212, menurut dia, tak bisa dikebiri.

Kapitera menegaskan putusan SP3 Polri murni penegakan hukum. "Habib tidak terbukti melakukan penodaan dan melawan hukum," ia memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Cukup Bukti

Sementara itu, pengacara Rizieq yang lain, Sugito, mengatakan kasus kliennya disetop lantaran tak cukup bukti. Ia menjelaskan apa yang dipermasalahkan dari kliennya hanya ceramah biasa saja. 

"Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya