Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengapresiasi langkah polisi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dituduhkan pada kliennya. Ia menyebutnya hal itu sebagai keputusan tepat.
Namun, Kapitra menampik keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu ada kaitan dengan pertemuan Persaudaraan Alumni 212 dengan Jokowi beberapa waktu lalu.
"Soal (isu) tawar menawar tidak ada itu, ini sudah setahun saya urus (kasusnya)," katanya ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).
Advertisement
Beberapa waktu lalu, 11 orang perwakilan Persaudaraan Alumni 212 bertemu Presiden Jokowi. Mereka mendesak penghentian kasus kriminalisasi ulama.
Kapitra menegaskan status Rizieq tak ada kaitannya dengan orientasi politik, khususnya kelompok 212. Pilihan politik eksponen 212, menurut dia, tak bisa dikebiri.
Kapitera menegaskan putusan SP3 Polri murni penegakan hukum. "Habib tidak terbukti melakukan penodaan dan melawan hukum," ia memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Tak Cukup Bukti
Sementara itu, pengacara Rizieq yang lain, Sugito, mengatakan kasus kliennya disetop lantaran tak cukup bukti. Ia menjelaskan apa yang dipermasalahkan dari kliennya hanya ceramah biasa saja.Â
"Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Â
Advertisement