Mahfud MD: SP3 Kasus Rizieq Shihab Sudah Sesuai Hukum

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat, penghentian kasus Rizieq Shihab harus dihentikan jika tak ada dua alat bukti.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Mei 2018, 14:08 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 14:08 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro. Dia mengatakan, kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh kliennya tidak berlanjut karena polisi sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana juga membenarkan soal SP3 tersebut.

Dimintai tangapannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat, penghentian kasus Rizieq Shihab sudah sesuai dengan hukum.

"Jika tidak ditemukan dua alat bukti memang harus dihentikan dengan SP3. Kalau secara yuridis kasus-kasus yang lain bisa dihentikan juga jika dua alat buktinya tidak ada," kata Mahfud saat dihubungi Liputan6.com, Jumat malam, 4 Mei 2018.

"Tetapi kalau dipandang secara hukum, kasus-kasus itu bersifat mandiri dan tak perlu dikaitkan dengan politik seperti Aksi 212," dia melanjutkan.

Mahfud mengatakan, prinsipnya kasus hukum harus dituntaskan sebagai kasus hukum, bukan kasus politik. "Kalau alat buktinya tidak cukup ya harus dihentikan. Kalau alat buktinya cukup ya diteruskan," ucap ahli hukum tata negara tersebut.

Tak Ada Intervensi

Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan tak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Rizieq Shihab. Ia mengatakan, SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik.

"Tak bisa diintervensi, itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapa pun," ucap Setyo.

Informasi terbitnya SP3 Rizieq Shihab muncul hanya sekitar dua pekan usai pertemuan Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212. Kala itu, isu kriminalisasi ulama menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan.

Namun, Setyo menampik, kaitan SP3 kasus Rizieq tersebut berkaitan dengan pertemuan Jokowi dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.

"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata dia.

Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya