Gugatan Ditolak PTUN, GP Ansor Minta HTI Hormati Putusan

Ketua Umum Pimpian Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas minta HTI hormati putusan PTUN Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Mei 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 14:00 WIB
sidang hti
Rektor UIN Sunan Kalijaga dan President of Asian Islamic Universities Association, Yudian Wahyudi saat bersaksi di sidang HTI. (Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pimpian Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan sidang di PTUN Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan ini menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya sudah dikeluarkan pada Juni 2017. 

Menurut Yaqut, bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar UU Ormas (perubahan Perrpu Ormas) telah menjadi fakta hukum yang tidak bisa dibantah. Kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila yaitu menyebarkan paham khilafah. 

"HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara," ujar Yaqut melalui keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/5/2018). 

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan, gerakan HTI jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang mengancam keutuhan bangsa. 

Dia menegaskan, NKRI dengan dasar Pancasila merupakan bentuk. Bangsa ini harus berpegang teguh dan mengimplementasikan Pancasila sebagai Kalimatun Sawa (kesamaan sikap dan langkah) dalam penyelenggaran negara.

"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," kata Gus Yaqut. 

Atas putusan tersebut Gus Yaqut menginstruksikan agar seluruh anggota Ansor dan Banser bersama masyarakat untuk mengawal keputusan PTUN ini.

Anggota Ansor dan Banser diminta ikut memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa HTI telah dibubarkan. Dia minta anggota Ansor dan Banser tidak terprovokasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Ajak Rangkul HTI

Sidang Gugatan HTI
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) bersama kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta, Kamis (11/1). HTI menggugat karena dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gus Yaqut juga mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota, atau simpatisan HTI agar kembali kepada NKRI dan tidak boleh dimusuhi.

"Jangan dimusuhi, nggak boleh. Saya meminta seluruh anggota Ansor dan Banser untuk merangkul mereka, kembali ke Ibu Pertiwi, bersama-sama NKRI tegak berdiri, membangun negara tercinta ini," paparnya. 

Gus Yaqut berpendapat, eks HTI adalah saudara seiman, sehingga tidak boleh dimusuhi apalagi dikucilkan.

"Terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahmi yang baik, apalagi ini saudara sesama muslim. Wajib hukumnya," tegas Gus Yaqut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya