Liputan6.com, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan Stefanus, tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap Laura, tunangannya sendiri.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), Stefanus memperagakan sejumlah adegan. Mulai dari berkunjung ke rumah korban hingga bertengkar hebat yang berujung pada penikaman menggunakan pisau sebanyak empat kali.
Tersangka kemudian membakar jasad korban di Pantai Mauk, Tangerang.
Advertisement
Stefanus mengaku merasa terhina oleh sang tunangan yang kerap membahas biaya pernikahan yang ditanggung oleh pihak keluarga wanita. Akibat perbuatannya, kini Stefanus terancaman hukuman 15 tahun penjara.