HTI Menolak Dibubarkan dan Tetap Akan Berdakwah

Selama ini HTI merupakan organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan dakwah. Ismail mengaku, hingga saat ini HTI masih belum tahu kesalahan apa yang dilakukan hingga dibubarkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2018, 15:46 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 15:46 WIB
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto di kantor DPP PKB, Kamis (27/7/2017). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menegaskan akan tetap berdiri, meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pemerintah terkait pembubaran HTI. Hal tersebut diungkapkan juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto.

“Secara prinsip perlu kami sampaikan, dakwah adalah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh dihentikan atau berhenti,” ujar Ismail di kantor HTI, Crown Palace Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Menurut dia, selama ini HTI merupakan organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan dakwah. Dia mengaku, selama ini HTI masih belum tahu kesalahan apa yang dilakukan hingga dibubarkan.

“Apa salah kami juga belum jelas. Maka sebagai muslim, HTI sebagai kelompok dakwah akan tetap melakukan dakwah,” kata dia.

Hal tersebut diperkuat oleh kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, HTI tetap bisa berdiri meski tanpa badan hukum.

“HTI dilarang berbadan hukum. Ormas ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. Yang dicabut status badan hukumnya kalau besok berdiri lagi tapi tidak berbadan hukum, ya enggak bisa diapa-apain,” kata Yusril.

 

Putusan PTUN

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis hakim menilai surat keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya