Komnas HAM: Polri Gunakan Pendekatan Manusiawi Atasi Teroris Mako Brimob

Ahmad menuturkan, anggota Polri mengedepankan pendekatan lunak di Mako Brimob lantaran mempertimbangkan adanya tahanan perempuan dan anak di rutan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2018, 06:44 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2018, 06:44 WIB
Kondisi Rutan Mako Brimob Setelah Penyanderaan Berakhir
Polisi dengan rompi antipeluru berjaga di depan Rutan Cabang Salemba Mako Brimob seusai operasi penanggulangan di Depok, Kamis (10/5). Polri telah menghentikan operasi penanggulangan penyanderaan pada Kamis pukul 07.15. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, jajaran Polri menggunakan pendekatan manusiawi untuk menjalankan operasi penanggulangan pembebasan sandera yang dilakukan narapidana teroris di Rumah Tahanan Cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"Polri menggunakan pendekatan lunak yang dilakukan dengan cara penanggulangan yang cukup alot dan lama," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis 10 Mei 2018 seperti dilansir Antara.

Ahmad menuturkan, anggota Polri mengedepankan pendekatan lunak lantaran mempertimbangkan adanya tahanan perempuan dan anak di rutan. Dengan penuh kesabaran, Ahmad menyebutkan proses penanggulangan pembebasan sandera berjalan baik yang berlangsung hampir 40 jam.

Seluruh terpidana teroris di Mako Brimob pun bersedia menyerahkan diri dan tanpa jatuh korban dari penyandera maupun aparat kepolisian.

Ahmad menyampaikan keprihatinan dan rasa belasungkawa yang mendalam kepada jajaran Polri usai lima anggota yang gugur dan empat anggota terluka di Mako Brimob.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kutuk Pembunuhan Polisi

Ahmad juga mengutuk keras tindakan pembunuhan secara kejam terhadap lima anggota Polri yang dilakukan narapidana teroris.

Menurut Ahmad, hal ini secara tegas bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang mana hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di bidang HAM.

Komnas HAM juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja Polri yang luar bisa dapat mengendalikan situasi dengan menggunakan pendekatan humanis, serta pendekatan lunak sehingga tidak ada korban jiwa dalam proses pembebasan sandera yang berakhir pada Kamis (10/5).

Ahmad menilai perubahan pendekatan Polri yang lebih humanis dalam penindakan terorisme tersebut tidak terlepas dari adanya keinginan untuk terus berbenah, serta adanya kerja sama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Komnas HAM melalui pendidikan dan pelatihan, pembuatan buku saku HAM, serta koordinasi yang intensif dalam penanganan berbagai peristiwa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya