Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU yang menjerat Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Baca Juga
"Yang bersangkutan (Agus Supriatna) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Advertisement
Dalam kasus ini, Agus sempat diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Agus enggan membeberkan terkait pemeriksaan dirinya pada saat itu dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.
Pensiunan jenderal bintang empat itu juga sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, Agus beralasan tengah menjalani ibadah umrah.
Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.
Â
Satu Tersangka KPK
KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AWsebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement