Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua KPK Firli Bahuri batal memenuhi panggilan sebagai saksi di Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11/2024). Firli sedianya akan diperiksa kembali sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement
Baca Juga
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya. Dia menyebut, agenda pemeriksaan berbarengan dengan kegiatan pengajian yang rutin digelar oleh kliennya.
Advertisement
"Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
"Dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," sambung dia.
Ian menjelaskan, sejak kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka setidaknya sudah berulang kali kliennya dilakukan pemeriksaan. Adapun, dua kali pada saat beliau berstatus sebagai saksi dan empat kali diminta keterangan sebagi tersangka.
"Dan 2 kali dipanggil," ujar dia.
Sebelumnya, surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri sudah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 20 November 2024.
Adapun, Firli akan dimintai keterangan tambahan pada Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Polisi Didesak Segera Tangkap Firli Bahuri
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo mendesak kepolisian segera menangkap Firli Bahuri. Menurut dia, pembiaran terhadap Firli yang dapat dengan bebas berkeliaran setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 lalu dirasa sudah cukup.
"Sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa ditahan. Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," ujar Yudhi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).
Kata dia, sudah semestinya Firli dilakukan penangkapan setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Sebab, dia menilai, kasus ini hanya berjalan di tempat saja tanpa ada kejelasan dari polisi.
"Mangkirnya Firli, saya meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan segera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas," ucap Yudi.
Advertisement