Liputan6.com, Jakarta - Koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, akan membayar tunai sisa uang pengganti sesuai dengan vonis yang diterimanya, siang ini.
Rencananya, koruptor yang pernah buron 13 tahun ini akan menyetor langsung ke Bank Mandiri uang pengganti sebesar Rp 87 miliar.
Baca Juga
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp. 87 M, dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikum Hartono (perkara korupsi BLBI)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Amir, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (17/5/2018).
Advertisement
Pembayaran rencananya akan dilakuan di Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang ini.Â
"Nanti dihitung bersama," kata Nirwan.
Â
Â
Divonis Bersalah
Samadikun sebelumnya merupakan buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian atau pada Jumat 22 April lalu berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.
‎Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.
Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp 169.472.986.461,52 atau Rp 169 miliar.
Advertisement