Mendes PDTT Ingatkan Penggunaan Dana Desa Wajib Padat Karya Tunai

Dia mengatakan, dana desa itu benar-benar dimanfaatkan agar semua dari dana itu dapat menggunakan material lokal.

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Mei 2018, 07:05 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 07:05 WIB
Mendes Eko
Mendes Eko Putro Sandjojo. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyampaikan dirinya telah diberi mandat Presiden Joko Widodo agar penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan dengan sistem padat karya tunai.

Ini agar uang yang digelontorkan bisa terus berputar di desa sehingga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Bapak presiden berpesan bahwa dana desa itu benar-benar dimanfaatkan agar semua dari dana desa itu dapat menggunakan material lokal, menggunakan program padat karya tunai sehingga uang dana desa itu bisa berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," kata dia dalam keterangannya, Kamis (17/5/2018).

Program padat karya tunai, kata Eko, sudah wajib dilakukan mulai 2018. Sehingga, semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah pekerja yang dibayarkan secara harian maupun mingguan.

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja," kata Mendes Eko.

"Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan," imbuh dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya