KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

KPK menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam dua kasus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mei 2018, 19:52 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 19:52 WIB
Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Perpanjangan ketiga kalinya ini dilakukan selama 40 hari oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai 28 Juni 2018 untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat(18/5/2018).

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam dua kasus. Pada kasus pertama, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Kedua

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya