Aman Abdurrahman Diduga Jadi Panglima ISIS Indonesia

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Aman terbukti sebagai pendiri JAD, yang berafiliasi dengan ISIS.

oleh Yusron FahmiFadjriah Nurdiarsih diperbarui 19 Mei 2018, 08:10 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2018, 08:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan Aman Abdurahman alias Oman Rochman di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikawal ketat petugas keamanan bersenjata lengkap.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (19/5/2018), untuk memastikan keamanan, seluruh pengunjung ikut digeledah. Dalam sidang dua jam, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Aman terbukti sebagai pendiri dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Jaksa juga menuduh Aman merupakan dalang sejumlah aksi teror, di antaranya Bom Thamrin pada 2016. Selain itu, jaksa juga menuntut hukum mati, berdasarkan Pasal 14 Juncto Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang terorisme.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa menyatakan tuntutan hukuman mati bagi kliennya adalah tidak bijaksana.

“Kalau kita melihat tuntutan dari jaksa tadi, tuntutan yang sangat-sangat tidak bijaksana. Karena semua pembuktian yang dinyatakan oleh jaksa penuntut umum, menurut kami dari penasihat hukum itu tidak terbukti, karena semua saksi di pengadilan menyatakan bahwa Aman Abdurahman ini tidak suka kekerasan,” ujar kuasa hukum Aman Abdurahman, Asrudin Hatjani.

Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman sempat ditunda selama seminggu. Lantaran Rumah Tahanan (Rutan) tempat Aman ditahan, yakni di Mako Brimob, rusuh hingga menewaskan lima polisi.

Selain Bom Thamrin di Jakarta, Aman juga didakwa sebagai aktor intelektual empat aksi teror lain, yaitu bom Oikumene di Samarinda, bom Kampung Melayu di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima.

Selain kasus di atas, Aman juga pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis tahun 2010.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya