Disebut Terima Uang dari Proyek Bakamla, Idrus Marham Diperiksa KPK

Idrus Marham yang mengenakan kemeja putih tak banyak berbicara, dia memilih langsung masuk ke Gedung KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mei 2018, 15:32 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 15:32 WIB
Agung Laksono hingga Mensos Hadiri Sidang Tuntutan Setya Novanto
Mensos, Idrus Marham (tengah) berada di ruang sidang pengadilan Tipikor jelang sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang mendengar pembacaan tuntutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Sekjen Partai Golkar itu tiba di markas antirasuah pukul 14.15 WIB.

Idrus yang mengenakan kemeja putih tak banyak berbicara, dia memilih langsung masuk ke Gedung KPK. Tak lama berselang, Idrus naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.

Nama Idrus Marham sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"(Idrus Marham) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).

Nama Idrus sendiri sempat disebut turut serta menerima aliran dana dalam proyek satelit monitoring di Bakamla. Hal tersebut terucap dari mulut Yorrys Raweyai yang diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun pada Senin 14 Mei 2018.

"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun menerima uang). Antara lain Pak Idrus, terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu," kata Yorrys usai diperiksa penyidik KPK.

 

Kasus Bakamla

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Berkas Kasus Bakamla. (iStockphoto)

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya