Idrus Marham Tepis Duit Korupsi Bakamla Mengalir ke Munas Golkar

Fayakhun disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan satelit di Badan Keamaman Laut (Bakamla). Dari jumlah itu, Fayakhun disebut meminta uang USD 300 ribu dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Mar 2018, 17:41 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 17:41 WIB
Bahas KLB Gizi Buruk Asmat, Sejumlah Menteri Gelar Rapat dengan DPR
Mensos Idrus Marham (tengah) menyampaikan keterangan saat rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2). Rapat ini membahas tindak lanjut penanganan KLB Wabah Campak dan Gizi Buruk di Kabupaten Asmat, Papua. Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham punya keyakinan bahwa partainya tak dialiri uang hasil korupsi.

Golkar sebelumnya kembali disebut menerima 'uang haram' hasil korupsi untuk acara partainya.

Yang paling anyar soal nyanyian Setya Novanto yang diduga ada aliran dana proyek e-KTP di Rapimnas 2012, kini disebut lagi menerima uang proyek Bakamla di Munas 2016.

"Enggak. Saya punya keyakinan tidak ada. Secara kelembagaan tidak ada. Enggak ada ya," ucap Idrus melayat di kediaman Probosutedjo, Jakarta, Senin (26/3).

Sebelumnya, Partai Golkar diduga mendapat aliran uang hasil korupsi untuk penyelenggaran Musyawarah Nasional. Pihak yang diduga mengalirkan uang USD 300 ribu ke Munas Golkar adalah anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

Fayakhun disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan satelit di Badan Keamaman Laut (Bakamla). Dari jumlah itu, Fayakhun disebut meminta uang USD 300 ribu dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.

Dalam sidang dengan terdakwa Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1), terungkap uang USD 300 ribu itu diminta diberikan tunai guna menyokong penyelenggaraan Munas Partai Golkar.

Namun Fayakhun membantah tuduhan itu. Menurut dia, whatsApp miliknya telah diretas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya