Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Buton Langsung Ditahan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK pada dinihari tadi resmi menahan Agus Feisal Hidayat.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 25 Mei 2018, 07:40 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 07:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Usai diperiksa intensif selama 1x24 jam, Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas satu Cipinang, Jakarta Timur, Cabang Kedung KPK Kavling 4, selama 20 hari.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (25/05/2018), mengenakan seragam tahanan KPK, Agus Feisal keluar dari Gedung KPK pada hari Jumat dinihari. Namun politisi Partai Golkar ini enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media.

Selain Agus Feisal, KPK juga menahan tersangka lainnya Toni Kongres, dari pihak swasta di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Tertangkapnya Bupati Buton Selatan ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas sang Bupati. Selain mengamankan 11 orang, KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp 409 juta, diduga terkait suap sejumlah proyek di Pemkab Buton Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya