Remaja Penghina Jokowi Kini Dititipkan ke Panti Sosial Cipayung

Polisi tetapkan RJ sebagai tersangka, atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

oleh Maria Flora diperbarui 26 Mei 2018, 07:55 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2018, 07:55 WIB

Fokus, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan RJ sebagai tersangka, atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui media sosial.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (26/5/2018), polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ dititipkan di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 27 Ayat 4 Junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria bertelanjang dada yang melecehkan foto Presiden Jokowi.

Dalam video berdurasi 19 detik ini, remaja berinisial RJ menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya