KPK Latih 30 Jaksa Kejati Pengelolaan Barang Bukti

Febri mengatakan, nantinya akan diadakan pelatihan seperti pengelolaan barang bukti elektronik, pengelolaan barang bukti non elektronik dan pengelolaan aset.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Mei 2018, 13:51 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 13:51 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pelatihan terhadap 30 orang Jaksa Kasie Barang Bukti sebagai perwakilan dari Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tentang pengelolaan barang bukti.

Para jaksa tersebut sengaja datang ke KPK untuk studi banding tentang pengelolaan barang bukti di KPK.

"Rombongan diterima tim Labuksi KPK, Irene Putrie dan jajarannya. Tim Labuksi KPK akan berbagi pengalaman terkait pengelolaan barang bukti baik barang bukti elektronik maupun non elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).

Febri mengatakan, nantinya akan diadakan pelatihan seperti pengelolaan barang bukti elektronik, pengelolaan barang bukti non elektronik dan pengelolaan aset.

Hal ini mengingat kejaksaan memiliki unit baru yaitu pelacakan aset dan pengelolaan barnag bukti di tingkat kejaksaan agung hingga kejaksaan tinggi.

"Nanti jugaakan praktik pengecekan fisik dan maintain barang bukti kendaraan mewah. Sebelumnya juga KPK memberikan materi di Badiklat," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya