Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan AFH (Agus Feisal Hidayat) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) malam.
Baca Juga
Selain Bupati Agus, KPK juga menetapkan pihak swasta, Tonny Kongres selaku kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) sebagai tersangka pemberi suap.
Advertisement
Menurut Basaria, Agus menerima total uang Rp 409 juta dari Tonny terkait proyek di Pemkab Buton Selatan. Tonny sendiri diduga sebagai pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati Agus.
Diduga sebagai penerima, Bupati Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, Tonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini