Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Puluhan ribu calon jemaah ditipu. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci meski sudah membayar lunas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2018, 12:24 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 12:24 WIB
Sidang First Travel, JPU Hadirkan Saksi Ahli Kemenag
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel, Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang lanjutan di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Depok - Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Sementara, istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Sobandi, Rabu (30/5/2018).

Puluhan ribu calon jemaah ditipu. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905.333.000.000.

Dua bos First Travel tersebut membuat promo perjalanan umrah yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo. Calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran.

Nahas, mereka tak kunjung berangkat. Malah, calon jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu kembali dimintai sejumlah uang oleh First Travel dengan alasan jika ingin cepat mendapatkan tanggal keberangkatan. Calon jemaah kembali gigit jari, usai menyetorkan uang tambahan itu justru mereka tak pula diberangkatkan.

 

Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun.

Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.

Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.

"Ini maksimal yang dikenakan pada terdakwa," kata jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya