Bos First Travel Ajukan Banding terhadap Vonis 20 Tahun Penjara

Komisaris sekaligus koordinator keuangan First Travel punya pilihan lain menyikapi vonis hakim.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2018, 14:07 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 14:07 WIB
Pasangan Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman usai menjalani sidang di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa Hasibuan di vonis 18 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama First Travel Andhika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Andhika divonis 20 tahun penjara, sementara Anniesa dikenai 18 tahun.

"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum, memiliki hak sama, menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Bagaimana penuntut umum?" tanya ketua majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU), Heri Jerman, mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menentukan sikap ke depan. "Kami pikir-pikir dulu, majelis," katanya.

Sementara Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan secara lantang akan mengajukan upaya banding.

"Kami berdua tidak terima dengan vonis hakim dan akan mengajukan upaya hukum lainnya," kata dia.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang juga komisaris First Travel, Siti Nuraida alias Kiki, justru bimbang. "Masih pikir-pikir, karena kan masih ada waktu tujuh hari," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya