Alasan JK Dukung KPU Larang Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

JK kembali menegaskan dukungannya atas rencana KPU mengeluarkan larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2018, 16:54 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 16:54 WIB
JK
Wapres Jusuf Kalla. (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK kembali menegaskan dukungannya atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

JK punya alasan kuat mendukung aturan itu meski Presiden Joko Widodo tidak menyiratkan dukungan yang sama.

"Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Wapres menilai, larangan mantan napi koruptor menjadi caleg bisa meminimalkan tindak pidana korupsi. Khususnya yang menyangkut anggota legislatif.

"Kita kan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti," ucap JK.

Untuk diketahui, rencana KPU mengeluarkan larangan eks napi menjadi caleg ditentang DPR. KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam draf Peraturan (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Aturan tersebut dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi, Rabu ini.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya