KPK Kaji Kepatutan Alasan Ketua DPR Bambang Soesatyo Mangkir Pemeriksaan

KPK menerima surat keterangan Bambang Soesatyo berhalangan hadir pemeriksaan kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jun 2018, 17:40 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 17:40 WIB
KPK Luncurkan Buku Foto Perjalan Selama 14 Tahun Berantas Korupsi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberi sambutan saat peluncuran buku "14 Tahun Perjalanan KPK" di Gedung KPK, Jakarta (23/5). Buku tersebut merangkum foto perjalanan pemberatasan korupsi di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari alasan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet tak penuhi panggilan penyidik KPK.

Politikus Golkar itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung.

"Akan kami pelajari apakah alasan-alasan ini dapat dikategorikan ke alasan yang patut. Karena kita tahu pemanggilan penyidik seharusnya wajib," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Febri mengatakan, penyidik KPK sudah menerima surat ketidakhadiran Bamsoet. Bamsoet beralasan tengah menghadiri kegiatan lain di DPR.

"Yang bersangkutan tak bisa hadir karena ada agenda lain. Yakni ada kegiatan membuka acara pasar murah di DPR RI, jadi narsum di siang hari dan menghadari acara bukber," kata Febri.

Febri memastikan, pihak lembaga antirasuah masih memerlukan keterangan dari Bamsoet. Maka dari itu, penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.

"Tadi saya tanya penyidik tentu akan penjadwalan ulang, tapi belum tahu kapan penjadwalan ulangnya," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya