UU Antiterorisme Disahkan, Biang Teroris Murka kepada DPR?

Dalam UU Antiterorime yang baru, diatur penindakan tidak lagi hanya bergantung di pundak kepolisian, tapi juga TNI. Akibatnya, ruang gerak sel teroris akan semakin menyempit.

oleh Andrie Harianto diperbarui 05 Jun 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 18:16 WIB
Penanggulangan Antiteror
Polisi antiteror Indonesia mengambil bagian dalam latihan penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Bali, (8/3). Simulasi penanggulangan teror ini untuk memastikan pelaksanaan prosedur standar penanganan terorisme. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan kepolisian menemukan adanya rencana kelompok teroris Riau meledakkan gedung DPR dan DPRD. Ketua DPR Bambang Soesatyo menduga kemarahan kelompok teror tersebut karena langkah DPR yang baru saja mengesahkan Undang-Undang Anti-Terorisme yang baru.

"Rencana serangan terhadap gedung DPR RI itu merupakan respons sel-sel teroris di dalam negeri atas gerak cepat DPR mengesahkan Undang-Undang Antiterorisme baru-baru ini," ujar Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa (5/6/2018).

Politikus Golkar itu menambahkan, UU Antiterorime yang baru mengatur penindakan tidak lagi hanya bergantung di pundak kepolisian, tapi juga TNI. Akibatnya, ruang gerak sel teroris akan semakin sempit.

"Undang-undang ini semakin mempersempit ruang gerak mereka. Kemarahan itulah yang ingin dilampiaskan tiga terduga teroris di Riau dengan rencana meledakkan bom di gedung DPR RI. Jadi, kini DPR RI dan juga sejumlah DPRD sudah menjadi target serangan teroris," tegas Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, kata Bamsoet, markas kepolisian dan anggota Polri kerap menjadi sasaran teror karena sel-sel teroris marah. Pemicunya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri makin aktif menggulung sel-sel teroris di berbagai daerah. Rangkaian operasi itu mempersempit ruang gerak sel-sel teroris sehingga memicu kemarahan untuk membalas dendam.

"Kemarahan dan dendam itu kemudian dilampiaskan dalam sejumlah serangan, mulai dari serangan bom Sarinah dan serangan bom Kampung Melayu, kasus penikaman dua personel Polri di Masjid Masjid Falatehan, dekat Mabes Polri, Jakarta Selatan, serangan bom panci di Bandung dan rentetan serangan Mapolres di sejumlah kota," tutur Bamsoet

Dia juga berharap mekanisme pengamanan gedung DPR segera diperbaiki. Jika memang perlu, pengamanan terhadap gedung-gedung DPRD provinsi atau kabupaten/kota di wilayah rawan terorisme harus ditingkatkan.

"Pola serangan acak yang sama kemungkinan besar akan dilancarkan sel-sel teroris di dalam negeri sebagai pelampiasan kemarahan mereka terhadap DPR maupun DPRD," ujar Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya