Fokus, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), dalam rangka penyederhanaan perizinan bidang penyiaran. langkah ini diambil sebagai bentuk respon atas instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan pelayanan birokrasi yang cepat.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (7/6/2018), penerapan sistem perizinan OSS, serta penyederhanaan regulasi dari empat peraturan menteri menjadi satu peraturan menteri.
Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli pada acara sosialisasi regulasi dan kebijakan penyelenggaraan penyiaran untuk menuju first class broadcasting licensing, yang berlangsung di Tuban, Badung, Bali pada Rabu pagi.
Advertisement
Penerapan penyederhanaan kebijakan ini dinilainya telah sesuai dengan peraturan presiden tentang kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha.
"Saya mengharapkan media akan bisa lebih fokus nanti untuk konten-konten yang lebih baik, karena persyaratan administrasi izinnya kita efisienkan. Sehingga nantinya media akan lebih fokus dengan membuat konten yang baik," terang Ramli.