Wiranto: Tidak Ada Niat Pemerintah Lemahkan KPK di Revisi KUHP

Wiranto menjelaskan, dalam Revisi KUHP hanya memuat delik-delik umum terkait tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2018, 06:06 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 06:06 WIB
Menko Polhukam Wiranto
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk dalam Revisi KUHP tidak akan melemahkan KPK. Sebab, pemerintah sama sekali tidak berniat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"RUU KUHP ini sama sekali tidak ada niat atau upaya melemahkan KPK. Tidak ada niat atau upaya untuk melemahkan, upaya untuk melawan pemberantasan korupsi. Tidak ada upaya untuk melemahkan pemberantasan narkotika, tidak ada," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Ia menjelaskan, dalam Revisi KUHP hanya memuat delik-delik umum terkait tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Maka dari itu, meski ada KUHP yang baru, lembaga atau badan yang memiliki undang-undang khusus tetap bisa melakukan tugasnya seperti biasa.

"Tidak pernah ada niat bubarkan badan itu, apalagi KPK, BNN enggak dibubarkan, tetap aja jalan. Kemudian nanti upaya pemberantasan korupsi, narkotika tetap jalan, bahkan lebih sempurna lagi karena diperkuat oleh lex generalis yang ada dalam KUHP," ungkap Wiranto.

"Jadi jangan salah sangka, jangan kemudian nuduh sewenang-wenang," lanjut dia.

Mantan Panglima ABRI ini juga yakin tidak akan ada tumpang tindih antara Revisi KUHP dengan undang-undang khusus. Karena keduanya memiliki ranah yang berbeda.

"Tumpang tindih bagaimana, lex generalis dan lex specialist itu engga tumpang tindih, ini pedomannya yang ini ya. Umum baru dispesialkan, gitu loh," tandas Wiranto.

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya