Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar kasus chat seks yang menjerat Rizieq Shihab dihentikan atau di SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya. Malah kabar itu sudah sampai di telinga Slamet Ma'arif, Ketua Persaudaraan Alumni 212 yang tengah bertemu Rizieq di Mekah Arab Saudi.
Namun Slamet ogah mengungkapkan siapa pembawa kabar tersebut. Yang jelas, kata Slamet, si pembawa kabar itu menyampaikan dengan bisik-bisik. Dan dalam bisik-bisik itu disebutkan polisi tidak menemukan unsur tindak pidana yang cukup dalam kasus itu.
"Yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu. Ya (SP3). Tidak memenuhi unsur yang cukup," kata Slamet ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Advertisement
Slamet pun menyebut bahwa kabar itu bisa dikonfirmasi langsung kepada pihak Mabes Polri.
"Bisa tanyakan ke Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," ujar Slamet.
Kabar angin SP 3 kasus chat Rizieq Shihab itupun dengan cepat sampai ke telinga Brigjen M Iqbal. Tapi mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu seolah masih enggan membahas lebih jauh kabar tersebut.Â
Malah Iqbal menuturkan, sampai saat ini penyidik tengah memburu pengunggah chat seks Ketua Umum FPI dan Firza Husein yang viral di awal tahun 2017 itu.
"Tentang SP3 itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3 (dihentikan). Sepengetahuan saya penyidik masih harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Masih ada effort untuk melakukan pemeriksaan," beber Iqbal, Rabu 6 Juni 2018.
Iqbal pun bungkam ketika dihadapkan pertanyaan apakah SP3 sudah dikeluarkan atau baru direncanakan.
Namun di ujung wawancara, Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan.
"Masih ada upaya-upaya mencari saksi. Tapi SP3 (Rizieq Shihab) itu suatu kemungkinan," ucapnya.
Desak Hentikan
Tak jauh berbeda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono malah mengatakan, sama sekali belum mendengar informasi tersebut. Begitu juga dari penyidik. Dia berjanji segera mengecek soal kebenaran informasi dihentikannya kasus chat seks itu kepada penyidik.
"Saudara dapat informasi dari mana. Dari penyidik belum informasikan ke saya seperti apa, saya akan cek dulu seperti apa," tutur Argo.Â
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mendesak agar kepolisian segera mengumumkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus pornografi dan chat seks tersebut.
"Polisi harus umumkan SP3 kasus chat HRS," ucap Kapitra melalui pesan singkat.
Kasus tersebut bermula dari chat yang beredar antara Rizieq dan Firza Husein dalam situs baladacintarizieq.com. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa Rizieq di Arab Saudi pada 27 Juli 2017. Dalam pemeriksaan itu penyidik belum sepenuhnya menanyakan kasus yang membelit Rizieq. Karena itu, nantinya penyidik akan kembali memeriksa Rizieq.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement