3 Oknum Brimob Jadi Tersangka Penusukan Anggota TNI di Biliar Al Diablo

Polri menegaskan tindakan yang dilakukan anggota Brimob itu bersifat individual dan tak terkait keanggotaannya sebagai polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2018, 07:58 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2018, 07:58 WIB
Proses pemakaman Serda Darma Aji, korban penusukan oleh anggota Brimob (Merdeka.com/Dok. Istimewa)
Proses pemakaman Serda Darma Aji, korban penusukan oleh anggota Brimob (Merdeka.com/Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota Brimob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap dua orang anggota Kodam Jaya pada Kamis (7 Juni 2018) lalu. Pengeroyokan yang diduga dilakukan delapan orang itu dilakukan di arena permainan biliar Al Diablo, Jalan Raya Bogor KM 30, Depok, Jawa Barat.

"Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terhadap insiden (penusukan) tersebut," kata Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (10/6/2018) malam.

Polri turut berbelasungkawa atas kejadian yang menewaskan satu orang anggota Kodam Jaya atas nama Serda Darma Aji. Seluruh anggota Polri pun mendoakan agar almarhum dapat diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

"Kami menyesalkan kejadian ini. Di saat sekarang kami (Polri-TNI) sedang melaksanakan tugas negara bergandengan tangan bahu membahu dari semua lini tugas untuk masyarakat, bangsa dan negara," ungkapnya.

Setelah diketahui tewas, jenazah Serda Darma Aji pun langsung dibawa ke kampung halamannya dan pemakamannya dipimpin langsung oleh Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojika.

Menurut Iqbal, insiden pengeroyokan itu merupakan perbuatan individu dan tak terkait keanggotaan para pelaku di Polri. Ia juga memastikan Polri akan memproses hukum ketiga anggota Brimob tersebut.

"Ada oknum kami yang melakukan tindakan yang mencoreng soliditas TNI-Polri. Kami pastikan itu adalah tindakan individu dan kami juga pastikan akan di proses hukum dengan tegas di peradilan umum," ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersangka yakni Pasal 170 jo 351 ayat 3. Pasal 170, barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Dan jo 351 ayat 3, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

"Saat ini tersangka sudah ditahan," tandas dia.

Sempat Terjadi Keributan

Dua orang yang diduga anggota TNI Kodam Jaya menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal, Kamis (7 Juni 2018), sekira pukul 04.00 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Billiar Al Diablo, Jalan Raya Bogor KM 30. Sebelum mengalami luka tusuk, sempat ada keributan yang melibatkan keduanya dengan orang tak dikenal itu.

Dua korban adalah Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi. Meski sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, pada akhirnya Serda Darma Aji mengembuskan napas terakhir.

Dia meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jumat 8 Juni 2018. Sementara itu, satu korban lainnya, yakni Serda Nikolas Kegomoi hingga kini masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Soebroto.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya