Tanggapi Polemik E-KTP Djarot, Menkumham Heran Camat Tak Tahu Prosedur Pembuatannya

Menurut Yasonna, polemik e-KTP Djarot di Pilkada Sumut tidak seharusnya muncul, mengingat proses penerbitan KTP elektronik sudah dilakukan secara online.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Jun 2018, 10:36 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2018, 10:36 WIB
Penanggulangan Terorisme, Kemenkumham Bangun Kerja Sama dengan BNPT
Menkumham Yasonna Laoly memberikan sambutan saat melakukan MoU dengan BNPT di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyayangkan adanya polemik yang muncul terkait kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) calon Gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat yang kini resmi menjadi warga Kota Medan.

Menurut Yasonna, polemik tersebut tidak seharusnya muncul mengingat proses penerbitan e-KTP sudah dilakukan secara online.

"Ini kan sekarang kita KTP elektronik. Itu sistemnya online Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah jelas," kata Yasonna saat ditemui di Medan, Selasa, 13 Mei 2018.

Yasonna mengaku heran bagaimana pengurusan KTP elektronik milik Djarot dituding Camat Medan Polonia Agha Novrian tidak sesuai prosedur, hanya karena pamong praja tersebut tidak pernah menerima berkas dari sang cagub.

"Jadi begitu prosedurnya. Maka kalau ada camat atau lurah yang tidak tahu, wah itu konyol sekali," ucap dia.

Yasonna menjelaskan semangat dari pemerintah membuat undang-undang tentang NIK tunggal bagi seluruh warga negara didasarkan pada kemudahan untuk mengurus kartu identitas.

 

Manfaat NIK Tunggal

Pasangan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus
Pasangan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (Liputan6.com/ Reza Efendi)

Dengan NIK tunggal yang diberikan setelah melakukan rekam data, setiap warga tidak perlu lagi repot dengan birokrasi yang terlalu panjang dan menyulitkan untuk mendapatkan KTP elektronik.

Proses ini, menurut Yasonna, sama seperti pengurusan paspor yang juga sudah menerapkan sistem online berdasarkan NIK.

"Kayak paspor, sekarang mau bikin di mana saja oke, karena dia online. KTP juga demikian. Itulah tujuannya kita membuat undang-undang NIK tunggal. Jadi KTP Elektronik bertujuan demikian,” papar politikus PDI Perjuangan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya