Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada Sumut 2024.
Penetapan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menolak gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Merespons hal ini, Edy Rahmayadi mengaku menghormati apa yang menjadi putusan MK.
Edy Rahmayadi juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bobby Nasution dan Surya yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2029.
Advertisement
Baca Juga
Gubernur Sumut periode 2018-2023 itu berharap, pasangan Bobby-Surya kedepannya mampu mengemban amanah yang dititipkan rakyat Sumut secara adil dan bijaksana.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," kata Edy Rahmayadi, Kamis (6/2/2025).
Bantah Gugat di PTUN
Edy Rahmayadi, yang juga mantan Pangkostrad itu membantah soal adanya informasi pihaknya akan melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Edy menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak benar ada langkah hukum PTUN sebagaimana diberitakan.
"Tidak ada (langkah hukum PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," tandasya.
Advertisement
Bobby-Surya Ditetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut
KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih pada Pilkada Sumut 2024.
Penetapan itu dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu, 5 Februari 2025.
"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Nasution dan H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, yang memimpin Rapat Pleno Terbuka dan membacakan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.
Dia menambahkan, pasangan Bobby Nasution dan Surya meraih suara sebanyak 3.645.611 atau 64,46 persen. Rapat pleno ini merupakan kegiatan yang penting terkait dengan hasil dari proses atau tahapan Pilkada 2004, serta tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Rapat Pleno Penetapan
Agus Arifin menjelaskan, pasca keputusan MK yang menolak gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, KPU Sumut diberi waktu untuk melakukan penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
"Usai keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tanggal 4 Februari 2025 kemarin, kita langsung membuat Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon terpilih," ujarnya.
KPU Sumut telah melakukan rapat pleno penghitungan hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 9 Desember 2024, di Emerald Garden Medan, di mana Bobby-Surya menang dan meraih suara 3.645.611 atau 64,46 persen.
"Penetapan ini selanjutnya dilanjutkan pada sidang paripurna DPRD Sumut," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi komisioner memberikan salinan keputusan tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030 kepada Yuda Johansyah, Wakil Ketua Pemenangan Bobby-Surya.
Hadir pada kesempatan itu, Pj Sekda Provsu Effendi Pohan, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, dan Forkopimda.
Advertisement