Pasca Putusan MK, Bobby Nasution-Surya Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih pada Pilkada Sumut 2024.

oleh Reza Efendi diperbarui 07 Feb 2025, 12:17 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 08:08 WIB
Bobby-Surya
Bobby Nasution dan Surya, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih pada Pilkada Sumut 2024... Selengkapnya

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih pada Pilkada Sumut 2024.

Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu, 5 Februari 2025.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Nasution dan H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030," sebut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Agus Arifin mengatakan hal itu saat memimpin Rapat Pleno Terbuka dan membacakan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.

"Pada Pilkada Sumut 2024, pasangan Bobby Nasution dan Surya meraih suara sebanyak 3.645.611 atau 64,46 persen," sebutnya.

 

Rapat Pelno Kegiatan Penting

KPU Sumut
Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu, 5 Februari 2025... Selengkapnya

Diungkapkan Agus Arifin, rapat pleno merupakan kegiatan penting terkait dengan hasil dari proses atau tahapan Pilkada 2024, serta tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pasca keputusan MK yang menolak gugatan Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, KPU Sumut diberi waktu untuk melakukan penetapan Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

"Usai keputusan MK menolak gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, 4 Februari 2025 kita langsung membuat Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon terpilih," bebernya.

KPU Sumut juga telah melakukan rapat pleno penghitungan hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 9 Desember 2024 di Emerald Garden Medan. Pada rapat pleno saat itu, Bobby-Surya menang merai suara 3.645.611 atau 64,46 persen.

"Penetapan ini selanjutnya dilanjutkan pada sidang paripurna DPRD Sumut," Agus mengungkapkan.

Berikan Salinan Keputusan

KPU Sumut
Bobby Nasution-Surya mendapatkan nomor urut 1 pada Pilkada Sumut 2024. Sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala nomor uurut 2... Selengkapnya

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi komisioner selanjutnya memberikan salinan keputusan tentang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030 kepada Wakil Ketua Pemenangan Paslon Bobby Nasution-Surya, Yuda Johansyah.

Hadir pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Sekda Provsu, Effendi Pohan, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, dan Forkopimda.

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan

Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendaftar ke KPU Sumut... Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang dilayangkan paslon calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

MK menyatakan, dalil permohonan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut.

"Adapun terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor," jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.

Tuduhan Pj Gubernur Dukung Bobby Nasution Tak Cukup Bukti

Bobby Nasution dan Jokowi
Bobby Nasution dan Jokowi di Medan... Selengkapnya

MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.

"Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," ungkapnya.

Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.

"Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya