Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.001 narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018. Empat orang di antaranya merupakan napi kasus korupsi.
Kepala Lapas Klas I Cipinang, Slamet Prihantara menjelaskan, seluruh napi yang diusulkan dapat remisi Idul Fitri ke Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) melalui sistem daring, diterima.
Baca Juga
"Diusulkan remisi khusus tahun ini adalah 1.001 orang. Ternyata usulan tersebut disetujui oleh pemerintah melalui Dirjen HAM. Semua yang diusulkan Lapas Cipinang, alhamdulilah mendapatkan yang diharapkan," papar Slamet, Jakarta, Jumat (15/6/2018).
Advertisement
Setidaknya di Hari Raya Idul Fitri ada 987 napi memperoleh remisi khusus satu. Sedangkan, 14 napi mendapatkan remisi khusus dua.
"Remisi ada dua kategori. Remisi khusus satu mendapatkan potongan masa tahanan rata-rata satu bulan. Remisi khusus dua mendapatkan potongan 14 hari," Slamet menjelaskan.
Menurut dia, di antara napi yang mendapat remisi Idul Fitri itu, empat orang merupakan terpidana kasus korupsi.
"Kami usulkan 4 napi kasus korupsi. Alhamdulilah semuanya mendapatkan remisi khusus satu," ungkap dia.
Slamet berharap, napi yang menghirup udara bebas tidak melakukan kriminal kembali.
"Sekeluarnya menjadi manusia yang utuh. Mudah-mudahan menjadi baik di mata Allah dan hidupnya sendiri," lanjut dia.
Â
Syarat Dapat Remisi
Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang, Prayoga menjelaskan persyaratan Napi Koruptor diusulkan mendapatkan remisi. Ada hal-hal yang harus dipenuhi.
"Kenapa mendapatkan remisi Karena sudah memenuhi persyaratan. Pernah menjadi Justice collaborator, membayar denda, dan juga membayar uang pengganti," terang dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement