Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah narapidana di Lapas Klas I Cipinang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, salah satunya pedangdut Saipul Jamil yang tersandung kasus korupsi dan pencabulan anak.
Kepala Lapas Klas I Cipinang, Slamet Prihantara mengungkapkan potongan hukuman yang diperoleh pria yang akrab disapa Ipul itu di Hari Raya Idul Fitri. Dia mengatakan Saipul Jamil mendapatkan remisi khusus satu.
Baca Juga
"Masa tahananya di potong satu bulan," ujar Slamet, usai salat Idul Fitri di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (15/6/2018).
Advertisement
Saipul Jamil saat ini menjalani pidana 8 tahun terkait kasus pencabulan anak dan suap panitera pengganti PN Jakarta Utara di Lapas Cipinang.
Pada kasus pencabulan, dia divonis 5 tahun penjara. Sementara, pada Senin 31 Juli 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Saipul Jamil hari ini mengikuti salat Idul Fitri di halaman Lapas Klas I Cipinang bersama tahanan lainnya. Dia salat mengenakan baju gamis biru langit dan penutup kepala putih.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: