Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara. Hal tersebut dinilai dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
Baca Juga
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat, membahayakan penumpang, juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta,: jelas Menhub Budi Karya di Jakarta, Sabtu (16/6/2018).
Advertisement
Selain melanggar UU No 1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
Menhub mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
"Salah satu cari caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter," terang Menhub.
Lebih lanjut Menhub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara," tegas Menhub.
Bahayakan Aliran Listrik
Tidak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menerbangkan balon udara juga dapat mengganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet.
Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement