Liputan6.com, Jakarta - Setahun bergulir, polisi memutuskan untuk menghentikan kasus chat seks yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyebut ada argumen kuat mengapa kasus tersebut dihentikan.
"Tentu ada dasar dan argumen kuat untuk menghentikan kasus tersebut. Apa penjelasan Polri masih diragukan?," kata Hendrawan saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/6/2018).
Hendrawan mengatakan, yang terpenting bagi PDIP adalah Polri masih bisa menjaga reputasinya sebagai lembaga penegak hukum. Tentunya, melalui penanganan kasus yang transparan.
Advertisement
"Bagi kami, yang penting Polri menjaga reputasi dan kredibilitas dalam penegakan hukum. Dan itu hanya bisa diwujudkan apabila kasus-kasus yamb ada ditangani secara transparan, tegas dan adil," ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR ini berharap, dengan dihentikannya kasus Rizieq masyarakat Indonesia bisa kembali memperkuat persatuan nasional dan solidaritas antar bangsa.
Â
Tidak Ada Barter Politik
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi angkat bicara terkait dihentikannya kasus yang menjerat Rizieq Shihab. Menurutnya, stigma pemerintah mengkriminalisasi ulama tidaklah benar.
"Ini menujukkan tidak ada intervensi hukum. Maka tuduhan Jokowi mengkriminalisasi HRS terbantahkan. Karena ternyata Mabes Polri melakulan penyidikan sesuai koridor hukum," kata Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/6/2018).
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada deal politik terkait kasus yang sempat menyita perhatian banyak orang itu. Apalagi barter politik.
"Tidak ada barter politik dan hukum," ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR ini berharap berhentinya kasus ini bisa kembali menyejukan suasana politik Indonesia.
"Kami harap hal ini membawa kesejukan dalam politik di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal.
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement