Kapolri: Insiden KM Sinar Bangun Diduga Kuat Karena Faktor Kelalaian

Tito menduga faktor kelalaian lebih menonjol, karena adanya faktor cuaca buruk yang menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2018, 01:03 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 01:03 WIB
Kapolri Janji Dishub Sumut Akan Diperiksa Terkait Insiden KM Sinar Bangun.
Kapolri Janji Dishub Sumut Akan Diperiksa Terkait Insiden KM Sinar Bangun. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tenggelam KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba yang menimbulkan banyak korban jiwa.

Usai rapat koordinasi penanggulangan di posko terpadu di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika sudah menemukan unsur pidana, prosesnya akan dilanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka.

"Proses hukum itu dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Ini pelajaran penting," ujar Tito Karnavian Kamis (21/6/2018).

Dari penyelidikan awal, ujar Kapolri lagi, pihaknya menemukan adanya indikasi kelalaian yang menyebabkan muncul peristiwa tersebut. Indikasi tersebut dapat memunculkan potensi pelanggaran terhadap pasal 360 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, katanya lagi.

"Jika sengaja, pasal 338 KUHP, bisa juga, namun lebih banyak faktor kelalaian," katanya pula.

Menurutnya, faktor kelalaian lebih menonjol, karena adanya faktor cuaca buruk yang menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam. Karena menurut keterangan nakhoda KM Sinar Bangun yang diperiksa, pengelola kapal sudah sering membawa penumpang melebihi kapasitas.

Kapal KM Sinar Bangun yang memiliki tonase 17 GT biasanya mampu menampung 60 orang, namun kadang-kadang membawa hingga 150 orang.

"Selama ini tidak masalah, begitu ada angin, bermasalah, sehingga penyelidikan dimulai dari unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Kapolri lagi.

Mengenai kemungkinan tersangka, Kapolri menyebutkan pertama yang dimungkinkan nakhoda yang membawa kelebihan muatan.

Apalagi dengan operasional membawa penumpang, tidak ada manifest, termasuk tidak adanya "life jacket" sesuai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Nakhoda yang katanya pemilik kapal bisa menjadi tersangka," kata Tito seperti dilansir dari Antara.

Kemudian, pemeriksaan selanjutnya dengan cara mempelajari sistemnya untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam memgeluarkan izin dan mengawasi operasionalnya.

Telusuri Sistem

Sesuai ketentuan, kapal di bawah 5 GT, izin dan pengawasannya Dinas Perhubungan kabupaten, kapal 5 hingga 300 GT dari Dinas Perhubungan provinsi, sedangjan 300 GT ke atas kewenangan pusat.

Sedangkan mengenai operasional pemberangkatan dari pelabuhan ke pelabuhan, menjadi kewenangan dan tanggung jawab syahbandar Dinas Perhubungan kabupaten. "Saya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada penyidik, jangan hanya pada nakhoda, tapi juga pada sistemnya," kata Kapolri pula.

Dugaan sementara, selain nakhoda, juga perlu dimintai keterangan Dinas Perhubungan, baik kabupaten maupun provinsi.

KM Sinar Bangun yang mengangkut seratusan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 19 korban selamat dan tiga korban tewas. Sejumlah korban lain penumpang kapal masih dalam pencarian.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya