Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Tengah Gunadi Ibrahim mengembalikan uang Rp 1,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia menampik uang tersebut berkaitan dengan persetujuan DPRD Lampung Tengah atas pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang pemberian suap oleh terdakwa Mustafa, Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Gunadi mengklaim uang tersebut sebagai bentuk pinjaman dari Mustafa.
"Saya rasa berbeda, karena ini pinjaman," ujar Gunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Advertisement
Jaksa sangsi terhadap keterangan Gunadi. Ketua majelis hakim Made kembali mengonfirmasi ada tidaknya kaitan penerimaan uang Rp 1,5 miliar yang diterima Gunadi, kemudian dikembalikan ke KPK dengan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap pinjaman daerah Lampung Tengah. Namun bantahan kembali disampaikan oleh Gunadi.
Ia menegaskan, tidak ada instruksi apa pun darinya terhadap anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Gerindra terhadap pengajuan pinjaman daerah yang diajukan Mustafa.
"Setelah menerima uang apakah saudara ada intruksi untuk meneken surat peminjaman uang itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah perintahkan. Saya menyerahkan sepenuhnya pada mereka (anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Gerindra)," ujarnya.
Nama Gunadi juga disebut oleh pengawal pribadi Mustafa, Erwin Nursalim, dalam Berita Acara Pemeriksaan saat bertemu dengan satu staf Mustafa.
Kepada staf tersebut, Erwin mengatakan masih ada kurang Rp 2 miliar guna memuluskan persetujuan pinjaman daerah. Informasi itu diperoleh dari Aan, staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Taufik Rahman.
"Uang yang diminta belum cukup masih kurang Rp 2 miliar ada permintaan Gerindra Rp 2,5 miliar, lalu untuk Gunadi, ketua DPRD Lampung Tengah Rp 2 miliar, DPRD Rp 5 miliar. Totalnya Rp 9,5 miliar dikeluarkan Taufik atas pengesahan persetujuan pinjaman daerah Rp 300 miliar," ucap jaksa Ali saat membacakan BAP milik Erwin dan langsung dibenarkan.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Didakwa Suap
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement