Mantan Pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung Mangkir Pemeriksaan KPK

Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tamsil Linrung mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/6/2018).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jun 2018, 20:15 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 20:15 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung
Politikus PKS, Tamsil Linrung berada di ruang tunggu Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Tamsil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari terkait kasus E-KTP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tamsil Linrung mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/6/2018).

Seharusnya, politikus PKS itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Massagung (MOM) dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Penyidik belum dapat konfirmasi alasan ketidakhadiran saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Dia mengatakan, penyidik KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tamsil Linrung.

Pada kasus ini, penyidik KPK juga memeriksa mantan Ketua Fraksi Demokrat M Jafar Hafsah. Jafar memenuhi panggilan penyidik KPK. Usai diperiksa, Jafar mengaku tak mengenal Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perantara

Irvanto sendiri disebut sebagai perantara penerimaan uang e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Salah satu anggota DPR yang menerima uang e-KTP melalui Irvanto adalah Jafar Hafsah.

"Saya tidak pernah kenal dengan Irvanto, berhubungan juga tidak," kata Jafar usai diperiksa penyidik KPK, siang tadi.

Selain disebut oleh Irvanto menerima uang bancakan e-KTP, nama Jafar Hafsah juga disebut menerima USD 100 ribu dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Menurut Febri, pemeriksaan Jafar hari ini berkaitan dengan pengetahuan saksi terkait aliran dana e-KTP kepada Jafar dan pihak lain. Jafar sendiri sudah mengembalikan Rp 1 miliar ke rekening KPK.

"Penyidik kembali mengklarifikasi terkait informasi tentang aliran dana ke yang bersangkutan," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya