Usai Pilkada, KPK Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Cagub Maluku Utara

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Ahmad Mus dan Zainal pada Senin 25 Juni 2018.

diperbarui 29 Jun 2018, 18:06 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 18:06 WIB
ilustrasi kpk
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus pada Senin 2 Juli 2018. Pada beberapa waktu lalu, dia mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK karena beralasan tengah mengikuti pilkada.

Setelah tahapan pemungutan suara Pilkada 2018 selesai, KPK segera memanggil keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong.

"Dijadwalkan ulang pemeriksaan tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) pada 2 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).

"Kami sudah sampaikan surat. Kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut memenuhi dan datang ke KPK," lanjut dia.

Sebenarnya, KPK sudah memanggil Ahmad Mus dan Zainal pada Senin 25 Juni 2018. Namun, mereka meminta penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang yang diminta dikarenakan Mus tengah fokus Pilkada 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Korupsi

KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 beberapa waktu lalu.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.

Mereka diduga mengorupsi anggaran untuk proyek tersebut. Berdasar hasil penghitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar atau sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah atas kasus ini.

Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya