Penghitungan Suara Pilkada di Tapanuli Utara Ricuh

Massa dari pasangan nomor urut dua menilai adanya kecurangan di Kantor Kecamatan Siborong Borong ketika akan dilakukan pengumpulan kotak suara.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Jun 2018, 06:37 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2018, 06:37 WIB

Liputan6.com, Tapanuli Utara - Proses perhitungan suara Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ricuh saat ratusan massa pendukung nomor urut 2 JTP-Frens menduduki kantor KPUD Tapanuli Utara, Jumat 29 Juni 2018 siang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (30/6/2018), massa dari pasangan nomor urut dua menilai adanya kecurangan di Kantor Kecamatan Siborong Borong ketika akan dilakukan pengumpulan kotak suara. Massa meminta agar para komisioner KPUD Tapanuli Utara ditangkap dan digelar pilkada ulang di beberapa kecamatan yang diduga berpihak ke pasangan nomor urut satu.

Berdasarkan data rekapitulasi sementara, memang pasangan nomor urut satu Nikson-Sarladi meraih suara terbanyak 42,12 persen mengalahkan paslon nomor urut dua yang memperoleh 40,74 persen dan paslon nomor urut tiga 13,30 persen.

Menanggapi protes ini, pihak KPU Sumatera Utara yang hadir ke lokasi akan melakukan langkah sesuai aturan.

"Kalau pun ada pengaduan, kita sampaikan, agar buktinya diserahkan kepada Panwaslu," ujar Komisioner KPUD Sumut Iskandar Zulkarnain.

Sementara di Cirebon, Jawa Barat, Panwaslu Kota Cirebon menggelar klarifikasi terkait polemik pembukaan kotak suara pasca pencoblosan yang tidak pada tempatnya.

KPU Cirebon menyatakan pembukaan kotak surat suara yang dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor kelurahan tersebut telah disaksikan dan dirembukkan dengan berbagai pihak termasuk Panwaslu. Pembukaan dilakukan dengan alasan mengambil dokumen yang berada di dalam kotak suara.

Meski demikian, pihak LPU (Lembaga Pemilihan Umum) Cirebon memperkenankan pihak-pihak yang tidak puas dengan hal tersebut untuk menempuh jalur hukum. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya