Liputan6.com, Jakarta - Reza Bukan tak pernah menyangka jika kariernya sebagai komedian, presenter dan disc jockey (DJ) bakal terhenti karena menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Reza Bukan, komedian yang sempat tergabung dalam Trio OIO bersama (alm) Ade Namnung dan Farid Aja, ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (1/7/2018).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti narkoba berupa 3 paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing memiliki berat 0,19 gram dan juga 0,39 gram.Â
Advertisement
Selain itu, masih ada 5 fakta lain yang berkaitan dengan penangkapan dan keterlibatan Reza Bukan dengan narkoba. Apa saja?
Baca Juga
Disimpan di Gudang
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkoba berupa 3 klip sabu dengan berat yang berbeda-beda. Barang haram tersebut disembunyikan Reza Bukan di dalam gudang rumah miliknya.
"Di gudangnya ditemukan barang bukti narkoba, 0,19 gram, dan dua klip sabu seberat 0,39 gram. Ada barang bukti lain juga ada alat hisab sabu, bong, dan korek," ujar Kasat Narkoba Polres Barat AKBP Erick Frendriz saat jumpa pers penangkapan Reza Bukan di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Advertisement
Ditangkap Usai Syuting
Penggerebekan, kata AKBP Erick Frendriz, dilakukan polisi beberapa saat setelah Reza Bukan selesai menjalani pekerjaannya.
"Beliau (Reza Bukan) kita tangkap setelah pulang kerja dari salah satu stasiun teve. Kemudian kami melakukan pemeriksaan di rumahnya," ujar AKBP Erick Frendriz.
Pakai Narkoba Sejak 2014
Dari hasil pemeriksaan sementara, Reza Bukan diketahui menggunakan narkoba sejak tahun 2014 atau empat tahun lalu. Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan alat pakai.
"Pengguna ya. Itu 3 paket beserta alat-alatnya, ada bong, sedotan, korek, dan lain-lainnya," imbuh AKBP Erick Frendriz.
Advertisement
Sepekan Diintai Polisi
Sebelum penangkapan, kata AKBP Erick Frendriz, polisi sudah melakukan pengintaian terhadap Reza Bukan. "Kita sudah intai. Seminggu sebelum penangkapan kita intai dia (Reza Bukan)," ujar AKBP Erick Frendriz.
Pengintaian yang dilakukan pihak kepolisian, merupakan aduan dari masyarakat setempat. Masyarakat banyak yang curiga akan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba yang diduga dilakukan oleh Reza Bukan.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Reza Bukan dikenakan pasal 112 Undang Undang Narkotika, dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
"UUD narkoba hukuman empat tahun penjara," kata AKBP Erick Frendriz.
Advertisement