Liputan6.com, Yogyakarta - Makanan mengandung zat berbahaya ditemukan di Pasar Tradisional Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Temuan ini merupakan yang terbesar dalam razia yang pernah dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta di lima kabupaten kota.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (2/7/2018), dari tujuh jenis ikan teri yang dijual, enam di antaranya mengandung formalin melebihi ambang batas.
Advertisement
Sementara itu, dari 20 sampel makanan, delapan di antaranya positif mengandung pewarna tekstil rodamin b.
Belasan pedagang yang melanggar Undang-Undang Kesehatan akan dipanggil pihak BPOM dan diberi peringatan tertulis. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual ulang produk yang sama.
Saat razia digelar, beberapa pedagang sempat menolak barangnya disita, karena tidak mendapatkan ganti rugi.