Gubernur Aceh Ditangkap, Diduga Terkait Penganggaran Daerah

KPK menangkap dua kepala daerah dalam OTT di Aceh. Mereka adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2018, 01:14 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 01:14 WIB
Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan keduanya diduga berkaitan dengan dana otonomi daerah.

"Sejauh ini info yang bisa diberikan dugaan pemberian atau dugaan transaksi terkait proses penganggaran, jadi proses penggaran antara hubungan provinsi dan kabupaten," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018) dini hari.

Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan sepuluh orang termasuk Gubernur Irwandi dan Bupati Ahmadi. Bersama mereka, KPK juga mengamankan uang ratusan juga rupiah.

"Kami duga itu adalah bagian dari komitmen fee yang telah dibicarakan sebelumnya oleh pihak-pihak terkait. Apakah ini penerimaan pertama atau penerimaan yang kesekian, nanti akan kami informasi kan kembali," kata Febri.

10 orang yang ditangkap tim penindakan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Aceh. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentuksan status mereka.

"Jadi 10 orang itu diamankan sekarang dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Aceh," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya