Harta Gubernur Aceh Irwandi Rp 14,8 Miliar, Termasuk Sebuah Pesawat

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 3 Juli 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2018, 15:07 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 15:07 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan pengawalan petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). Irwandi hanya melempar senyum dan tak menggubris saat ditanya dugaan suap sekitar Rp500 juta yang dirinya terima. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Juli 2018.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melakui acch.kpk.go.id, harta Irwandi mencapai Rp 14,8 miliar.

Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada September 2016. Saat itu, dia hendak maju menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022. Total harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Gubernur Aceh Irwandi tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 10.000 m2 dengan nilai Rp 450 juta dan beberapa bidang tanah dengan luas beragam dengan nilai total keseluruhan senilai Rp 3,72 miliar.

Sedangkan harta bergerak, Irwandi tercatat memiliki Toyota Vanguard senilai Rp 445 juta. Mobil Jeep Wrangler senilai Rp 675 juta. Mobil merek Honda Jazz senilai Rp 168 juta dan mobil Land Rover senilai Rp 555 juta.

Gubernur usungan PKB itu juga tercatat memiliki pesawat ringan merek Shark Aero senilai Rp 500 juta. Irwandi juga memiliki logam mulia yang nilainya mencapai Rp 46,5 juta. Ia juga memiliki batu mulia senilai Rp 8,7 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp 160 juta.

Total harta bergerak milik Irwandi mencapai Rp 2,05 miliar. Gubernur Aceh dua periode itu juga memiliki giro dan uang kas sebesar Rp 9,04 miliar. Total harta yang dimiliki Irwandi per September 2016 senilai Rp 14,832.095.440.

Kasus Gubernur Aceh

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur AcehIrwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan keduanya diduga berkaitan dengan dana otonomi daerah.

"Sejauh ini info yang bisa diberikan dugaan pemberian atau dugaan transaksi terkait proses penganggaran, jadi proses penggaran antara hubungan provinsi dan kabupaten," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018) dini hari.

Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan sepuluh orang termasuk Gubernur Irwandi dan Bupati Ahmadi. Bersama mereka, KPK juga mengamankan uang ratusan juga rupiah.

"Kami duga itu adalah bagian dari komitmen fee yang telah dibicarakan sebelumnya oleh pihak-pihak terkait. Apakah ini penerimaan pertama atau penerimaan yang kesekian, nanti akan kami informasi kan kembali," kata Febri.

10 orang yang ditangkap tim penindakan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Aceh. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentuksan status mereka.

"Jadi 10 orang itu diamankan sekarang dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Aceh," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya