KPU: Dualisme Kepengurusan Hanura Bisa Ciptakan Kegaduhan di Pemilu 2019

Dualisme Hanura juga akan mengganggu kesiapan partai itu menyusun daftar calon legislatif.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jul 2018, 05:10 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 05:10 WIB
KPU sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan
Ketua KPU Arief Budiman memberi penjelasan saat sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/5). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh partai peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) khawatir dualisme di tubuh Hanura berdampak di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman.

"Ya dengan adanya konflik kan pasti berpotensi untuk timbul kegaduhan. Kalau mengganggu sih tidak, kan kita tidak ingin pemilunya gaduh gitu," ucap Arief di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Sementara, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menilai masalah ini bisa menjadi besar bagi Hanura. Sebab dualisme kepengurusan berpengaruh pada kesiapan partai.

"Dia kan harus melengkapi data calon. Data calon ini harus disusun dan dia harus melengkapi pengajuan berkas pencalonan, berkas pencalonannya harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo.

Cabut Putusan Menkumham

Putusan itu memerintahkan Kemenkumham mencabut keputusan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.

Dalam putusan tersebut, Menkumham mengesahkan kepengurusan Hanur Kubu Oesman Sapta Odang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya