Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) khawatir dualisme di tubuh Hanura berdampak di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman.
"Ya dengan adanya konflik kan pasti berpotensi untuk timbul kegaduhan. Kalau mengganggu sih tidak, kan kita tidak ingin pemilunya gaduh gitu," ucap Arief di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca Juga
Sementara, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menilai masalah ini bisa menjadi besar bagi Hanura. Sebab dualisme kepengurusan berpengaruh pada kesiapan partai.
Advertisement
"Dia kan harus melengkapi data calon. Data calon ini harus disusun dan dia harus melengkapi pengajuan berkas pencalonan, berkas pencalonannya harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo.
Cabut Putusan Menkumham
Putusan itu memerintahkan Kemenkumham mencabut keputusan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Dalam putusan tersebut, Menkumham mengesahkan kepengurusan Hanur Kubu Oesman Sapta Odang.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement