Wakapolri Minta Polisi yang Tendang Ibu-Ibu Dipecat

Sikap promoter itu difokuskan pada tiga kebijakan utama, salah satunya memperbaiki kultur. Polisi saat ini harus dapat menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif.

oleh Nanda Perdana PutraAndry Haryanto diperbarui 13 Jul 2018, 16:05 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 16:05 WIB
[Bintang] Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. | via: requisitoire-magazine.com

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin meminta AKBP Y, perwira menengah Ditpam Obvit Polda Babel yang menendang ibu-ibu, dipecat dari kepolisian, tidak hanya dicopot dari jabatannya.

"Kalau toh itu anggota Polri saya sudah perintahkan Kadiv Propam berangkat ke Babel untuk segera diproses, ditindaklanjuti di sidang kode etik dan yang bersangkutan dipecat," kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

"Jika bukan polri tetap keduanya diproses, termasuk bila memang mencuri," Syafruddin melanjutkan.

AKBP Y menjadi perbincangan di sosial media lantaran menendang dan memukul-mukul dua orang ibu yang diduga mengutil di sebuah minimarket.

Belakangan usai videonya viral, diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

AKBP Y merupakan pemilik toko. Dia datang setelah mendapat laporan lewat telepon dari penjaga minimarket bahwa sekelompok maling mencuri di sana.

"Saat Y selaku pemilik tanya, ibu itu bilangnya tidak tahu semuanya. KTP tidak ada, tempat tinggal tidak ada, ditanya empat temannya yang lari, juga tidak tahu," tutur Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim dalam keterangannya, Jumat (13/7/2018).

Peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2018 di minimarket Jalan Selindung, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, sekitar pukul 19.00 WIB. Segerombolan berjumlah tujuh orang datang menggunakan mobil minibus ke toko.

"Enam masuk toko dan satu menunggu di mobil Avanza," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Modus Mengutil

penganiayaan
Ilustrasi kekerasan (iStockPhoto)

Komplotan itu kemudian menjalankan aksinya. Saat dipergoki, mereka kemudian berupaya melarikan diri. Tiga orang tertangkap yakni dua ibu-ibu berinisal D (42) dan S (41), juga seorang bocah AR (12) yang merupakan anak dari D.

"Pelaku mengambil barang-barang yang ada di Minimarket berupa empat kotak susu, 1 botol susu, 4 bungkus mie, dan sebuah selendang," kata Munim.

Polisi Y pun tiba di lokasi. Dalam proses interogasi, dia emosi lantaran pelaku berbelit-belit saat ditanya. Akhirnya tendangan dan pukulan sandal pun mendarat di tubuh salah seorang ibu.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian geram dengan polisi yang menganiaya seorang ibu di sebuah minimarket. Dia memerintahkan untuk mencopot jabatan polisi berpangkat AKBP berinisial Y itu.

"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar. Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Menurut dia, sikap promoter itu difokuskan pada tiga kebijakan utama, salah satunya memperbaiki kultur. Polisi saat ini harus dapat menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif.

"Oknum AKBP Y tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat," jelas Iqbal.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya