KPK Bawa 1 Koper dan Kardus dari Penggeledahan Ruangan Eni Saragih

Pengeledahan itu dilakukan selama kurang lebih 3,5 jam sejak pukul 18.00 hingga 21.47 WIB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jul 2018, 22:29 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 22:29 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT PLN (Persero). Foto: Istimewa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT PLN (Persero). Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah ruangan tersangka dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

Pengeledahan itu dilakukan selama kurang lebih 3,5 jam sejak pukul 18.00 hingga 21.47 WIB.

Pantauan di lokasi, enam petugas dari KPK keluar dari ruangan Eni di lantai 11 ruangan 1121 dengan membahwa satu koper kecil berwarna hitam dan satu koper besar berwarna silver. Selain itu, mereka juga terlihat membawa satu kardus dan satu kantong plastik berwarna putih.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah menerima suarat pemberitahuan bahwa KPK ingin mengeledah ruangan Eni Maulani. Dia juga mengaku sempat mendampingi para petugas KPK melakukan pengeledahan.

"Sesuai dengan ketentuan UU penggeledahan itu harus memberitahukan MKD serta didampingi MKD. Tadi kita sudah diinformasikan KPK juga sudah dikasih surat perintahnya dan sudah kita dampingi dan saat ini sedang berlangsung," kata Dasco pada wartawan, Senin (16/7/2018).

"Tadi saya dampingi sebentar lalu ada beberapa anggota dan staff dan tenaga ahli MKD sekarang sedang berlangsung sampai dengan selesai," ucapnya.

 

 

 

Cari Bukti

Selain penggeledahan di ruang kerja Eni Saragih, KPK juga  menggeledah Kantor PLN Pusat Jakarta Selatan. Penyidik menduga ada sejumlah bukti terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 di sana.

"Kami penggeledahan karena ada sejumlah bukti yang kami duga di Kantor PLN dan ruang kerja tersangka EMS tersebut," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Menurut Febri, penggeledahan Kantor PLN dan Kantor DPR RI yakni ruang kerja Eni Maulani Saragih (EMS), perlu dilakukan sebelum nantinya melakukan pemanggilan saksi. Penyidik akan mempelajari temuan di lapangan untuk nantinya diklarifikasi ke sejumlah saksi.

"Nanti kalau sudah ditemukan bukti-bukti, sudah ditemukan dokumen-dokumen atau sejenisnya, kemarin kan kita dapatkan ada dokumen proyek, dokumen keuangan, dan juga barang bukti elektronik," jelas Febri.

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya