Jadi Komisaris Angkasa Pura, Bagaimana Pencalegan Ngabalin di Golkar?

Airlangga menegaskan bahwa partainya memiliki aturan yang tegas terkait kader yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Jul 2018, 13:07 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 13:07 WIB
20161103- Seruan Ali Mochtar Ngabalin Terkait Aksi 4 November--Jakarta- Faizal Fanani
Bakomubin akan menuntut diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas perkataannya yang dinilai menistakan agama Islam pada 4 November 2016, Jakarta, Kamis (3/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan mencari pengganti Ali Mochtar Ngabalin sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mendatang.

Pasalnya, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Kepresidenan itu telah ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I.

"Kami sudah menanyakan kepada yang bersangkutan, apabila beliau kepingin atau tetap ingin jadi komisaris, maka tentu pencalonannya (sebagai caleg), akan kami siapkan penggantinya," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Airlangga menegaskan bahwa partainya memiliki aturan yang tegas terkait kader yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Tapi kalau misalnya tetap memilih menjadi calon, tentu ada konsekuensinya (mundur dari jabatan komisaris)," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin juga sudah didaftarkan Partai Golkar sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara.

Ngabalin juga sudah diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Selby Nugraha Rahman yang telah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I sejak 25 Oktober 2015.

 

Tokoh Lain

Selain Ali Mochtar Ngabalin, Menteri BUMN juga menunjuk Djoko Sasono menjadi Komisaris Utama perusahaan menggantikan Andi Widjajanto yang sebelumnya diangkat menjadi Komisaris Utama Angkasa Pura I pada 4 April 2017.

Kemudian, Tri Budi Satriyo diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Boy Syahril Qamar yang telah menjabat sebagai Komisaris Independen Angkasa Pura I sejak 7 April 2014.

‎Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya