Suap PLTU Riau-1, KPK Cecar Peran Dirut PLN Terkait Penunjukan Blackgold

Dirut PLN Sofyan Basir akui kenal dua tersangka kasus suap PLTU Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2018, 18:50 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 18:50 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat akan keluar untuk menunaikan salat Jumat di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTU di Riau. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mencecar peran Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama proyek PLTU Riau-1 di Riau.

Penyidik KPK mendalami soal penunjukan Blackgold Natural Resources Limited milik Johanes B Kotjo sebagai perusahaan yang menggarap PLTU Riau-1 oleh Sofyan Basir.

"Penyidik mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukkan Blackgold," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Selain itu, penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan Sofyan basir dengan dua tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo.

"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh saksi dengan tersangka," kata Febri.

Sofyan Basir sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes. Usai diperiksa, Sofyan mengaku kenal dengan Eni Maulani Saragih dan pernah bertemu.

"Ya dulu. Anggota DPR, ya pernah ketemu lah," kata Sofyan Basir.

Sofyan juga mengaku kenal dengan Johanes. "Pengusaha. Kenal," kata Sofyan.

 

 

Kediaman Sofyan Digeledah

Sebelumnya, pada Minggu 15 Juli 2018, KPK menggeledah kediaman Sofyan Basir, dari penggeledahan tersebut KPK menyita CCTV dan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Sehari setelah menggeledah kediaman Sofyan Basir, penyidik KPK pada Senin 16 Juli 2018 menggeledah kantor Sofyan Basir. Dari penggeledahan itu KPK menemukan dokumen penunjukan PT Blackgold Natural Resources Limited sebagai perusahaan yang mengerjakan PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya