Liputan6.com, Jakarta - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU telah berlangsung pada 4 hingga 17 Juli 2018. Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan partai politik atau bakal calon anggota legislatif yang tidak lolos, mengajukan sengketa jika merasa dirugikan.
"Peserta pemilu, parpol, calon, yang mempunyai kerugian langsung. Kerugian langsung misalnya dia ditolak oleh KPU calegnya, ada kerugian langsung di situ, parpolnya," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Belitung, Jumat malam, 20 Juli 2018.
Namun, hanya parpol dan bakal caleg yang merasa dirugikan secara langsung, yang boleh mendaftarkan permohonan sengketa.
Advertisement
Sementara orang yang tidak mempunyai kepentingan, seperti pendukung atau masyarakat umum lainnya yang tidak punya kepentingan, tidak dapat mendaftarkan sengketa.
Rahmat Bagja menuturkan, proses sengketa harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaftarkan sengketa.
Tidak ada peraturan yang mengikat KPU untuk meloloskan seorang bakal caleg, dan KPU dapat mempersilakan bakal caleg mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan, tetapi termohon tidak jelas aturannya," ucap anggota Bawaslu tersebut seperti dilansir Antara.
Punya Waktu 12 Hari
Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa, dengan dua hari pertama mediasi dan 10 hari terakhir untuk proses ajudikasi.
"Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang," tutur Rahmat
Untuk itu, pihaknya berharap tidak banyak sengketa yang diajukan tahun ini.
Hingga saat ini, dari 16 parpol yang melakukan pendaftaran caleg di KPU, hanya PBB yang status pendaftarannya belum bisa diterima. Sebab, berkas syarat pendaftaran bakal calegnya belum lengkap.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement