KPK: Istri Tersangka Suap Bupati Labuhanbatu Buang Dokumen ke Sungai

KPK juga menemukan mobil yang diduga digunakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu untuk melarikan diri sambil membawa uang suap.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2018, 06:40 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 06:40 WIB
Bupati Labuhanbatu Ditahan di Rutan KPK
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). KPK menahan Bupati Pangonal pasca operasi tangkap tangan di Labuhanbatu pada Selasa (17/7). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sejumlah dokumen terkait kasus suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dibuang di sungai oleh istri dari salah seorang tersangka.

"Kami mendapatkan informasi ada upaya pihak keluarga tersangka (istri) untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu," ujar Febri, Sabtu (21/7/2018).

Selain itu, saat proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik KPK menemukan bungker di kediaman seorang tersangka. Namun dia tidak menyebutkan identitas pemilik kediaman tersebut. Saat ditemukan, imbuh Febri, bungker tersebut sudah dalam keadaan kosong.

"Di salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong," ujar dia.

Selain itu, KPK juga menemukan mobil yang diduga digunakan Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, untuk melarikan diri sambil membawa uang suap. Mobil jenis minibus itu ditemukan di dekat perkebunan kelapa sawit.

Febri mengatakan, saat ditemukan mobil tersebut sudah tidak layak jalan akibat ban kempes.

"Kami menduga mobil tersebut awalnya mobil pelat merah yang diganti menjadi pelat hitam, ketika digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumatera Utara," ujar Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan 3 Tersangka

Penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendy Syahputra
Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7). Effendy enggan memberikan keterangan apapun terkait penahanannya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.

Tim penyidik KPK hingga kini masih memburu Umar yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pangonal. KPK mengimbau Umar segera menyerahkan diri sebelum diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

KPK juga masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya sekitar Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Reporter: Yunita Amalia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya